- Segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc: Diskon pajak 50 persen dari tarif normal pada masa pajak April-Agustus 2021, lalu diskon 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
- Segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc: Diskon pajak 25 persen dari tarif normal pada masa pajak April-Agustus 2021, lalu diskon 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021
Baca selengkapnya: Resmi! Sri Mulyani Perluas Insentif PPnBM Mobil hingga 2.500 cc, Ini Rinciannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.