- Segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc: Diskon pajak 50 persen dari tarif normal pada masa pajak April-Agustus 2021, lalu diskon 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
- Segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc: Diskon pajak 25 persen dari tarif normal pada masa pajak April-Agustus 2021, lalu diskon 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021
Baca selengkapnya: Resmi! Sri Mulyani Perluas Insentif PPnBM Mobil hingga 2.500 cc, Ini Rinciannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)