Pengembangan industri keuangan syariah dilakukan baik di sektor perbankan syariah maupun non perbankan syariah. Sementara itu, untuk non perbankan, pemerintah melakukan penguatan industri asuransi syariah. Dan juga yang tak kalah penting adalah layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dilakukan upaya antara lain melalui penguatan industri asuransi syariah dan pengembangan layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)