Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Masih Dapat Gaji, Ini Besarannya

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |13:47 WIB
Korban PHK Masih Dapat Gaji, Ini Besarannya
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Ini untuk memberikan kepastian untuk pemerintah karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mengiur," ungkap Ida.

Sebagai informasi, per 2 Februari 2021 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang sudah resmi berlaku.

Akan tetapi, untuk bisa merasakan manfaat dari program ini, korban PHK masih harus menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang masih dimatangkan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement