MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta PT Pertamina membatalkan kenaikan harga BBM Non-Subsidi yang sudah diterapkan sejak 1 April 2021 lalu. Namun mereka tetap meminta Pertamina menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).
Hal itu disampaikan Pemprov Sumut usai menggelar pertemuan dengan PT Pertamina di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (7/4/2021) kemarin.
 Baca juga: Harga Pertalite hingga Pertamax Naik, DPR Panggil Pertamina
Pertemuan itu dilakukan untuk merespon keresahan masyarakat serta kisruh yang terjadi pasca kebijakan kenaikan harga BBM tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, mengatakan Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
 Baca juga: Kisruh Kenaikan Harga Pertamax Cs, Pertamina Dipanggil Pemprov
“Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM Non Subsidi,” ujarnya.
Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News