Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Holding BUMN Asuransi, OJK Terbitkan Izin Operasional IFG

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |17:29 WIB
Jadi <i>Holding</i> BUMN Asuransi, OJK Terbitkan Izin Operasional IFG
Asuransi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life secara resmi telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG.

Dengan begitu, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) tersebut siap membawa nuansa baru di industri asuransi Indonesia.

 Baca juga: OJK Tunggu Arahan Erick Thohir soal IFG Life

“IFG Life juga hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah di industri asuransi nasional,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina D. Sistha dalam keterangan tertulis, Jumat (09/04/2021).

Seiring dengan diperolehnya izin operasional dari OJK, ungkap Sistha, saat ini manajemen IFG Life telah menyiapkan sejumlah strategi bisnis yang direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.

 Baca juga: IFG 'Juru Selamat' Jiwasraya Jadi Holding BUMN Asuransi, Ini 4 Faktanya

Selain melanjutkan pemberiaan manfaat dari polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, IFG Life juga akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement