3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
Baca selengkapnya: Catat! Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 6-17 Mei 2021
(Fakhri Rezy)