Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Kerja PNS Berkurang Selama Ramadhan, Pulang Lebih Cepat

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |03:29 WIB
Jam Kerja PNS Berkurang Selama Ramadhan, Pulang Lebih Cepat
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,

a. Hari Senin -Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.

b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

Baca selengkapnya: Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Masuk Jam 8 Pagi dan Pulang 3 Sore

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement