Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pahami Persyaratan Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |04:35 WIB
Pahami Persyaratan Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM 2021 sudah mulai disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya, data disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi masyarakat yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM, diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut. Ini daftar syaratnya:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca selengkapnya: Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ajukan ke Dinas Koperasi dan UKM

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement