Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Dilarang, Bagaimana Ruas Tol Fungsional?

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Minggu, 11 April 2021 |04:51 WIB
Mudik Dilarang, Bagaimana Ruas Tol Fungsional?
Jalan Tol (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Implikasi dari pelarangan seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode mudik 6-17 Mei 2021, pemerintah tidak akan mengoperasikan ruas tol fungsional. Pada kondisi normal, ruas tol yang belum jadi secara fungsional digunakan untuk mengurai kemacetan dan kepadatan kendaraan dengan jalan-jalan alternatif.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, tidak akan ada tol fungsional yang dioperasikan pada mudik lebaran tahun ini. Bahkan tidak ada persiapan khusus pada operasional jalan tol.

“Dengan dilarangnya mudik lebaran, automatis jalan tol tidak menyiapkan skenario untuk operasional dan fungsional kan dilarang (mudik),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).

Selama pelarangan mudik tersebut akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan yang berwenang di bidang transportasi.

“Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubuan yang berwenang di bidang transportasi,” kata Nurdin.

Baca selengkapnya: Mudik Dilarang, Tidak Ada Tol Fungsional yang Dibuka

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement