Dia menyebut, dengan adanya landasan hukum dan fatwa yang memadai tersebut telah mendorong perkembangan produk pasar modal syariah, dimana jumlah saham yang masuk daftar efek syariah terus bertambah, begitu juga dengan jumlah maupun variasi produk sukuk dan reksa dana syariah terus bertambah dan dari sisi pelaku industri juga terdapat peningkatan para pelaku yang terlibat dalam penerbitan efek di pasar modal syariah.
"Seperti penjamin emisi dan wali amanat yang terlibat dalam penerbitan sukuk korporasi, manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah, bank kustodian dan perusahaan efek yang menyediakan fasilitas online trading syariah," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.