Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.
Baca Juga: 153 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek di Tengah Larangan ke Luar Kota
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dimana Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.