JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai kenaikan tarif listrik di tengah pandemi sesungguhnya tidak tepat waktu.
"Di tengah pandemi Covid-19 saat ini masyarakat menengah ke bawah dan dunia usaha justru terdampak negatif," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (14/4/2021).
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikan tarif listrik pada kuartal III-2021 atau mulai 1 Juli tahun 2021. Meski begitu, penyesuaian tarif listrik masih dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik per Juli 2021, Sosialisasi ke Masyarakat Dimulai
Menurut Piter, kenaikan tarif listrik justru menjadi beban bagi industri maupun masyarakat. Pada saat seperti ini, masyarakat butuh stimulus dan keringanan dalam menjalankan usaha.
"Mereka justru mengharapkan bantuan dari pemerintah termasuk kemudahan atau potongan biaya listrik," tuturnya.