Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inilah Kriteria Menetapkan Daftar Saham Syariah

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |12:34 WIB
Inilah Kriteria Menetapkan Daftar Saham Syariah
Saham (Shutterstock)
A
A
A

Pada tahun 2007, Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran DES pertama kali oleh Bapepam dan LK. Ketika itu rasio keuangan yang dipakai adalah rasio utang berbasis bunga/riba terhadap ekuitas, yang toleransinya tidak boleh lebih dari 82 persen.

Selanjutnya pada 2012, dilakukan perubahan terhadap kriteria tersebut dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-208/BL/2012. Rasio utang terhadap ekuitas diganti menjadi rasio utang terhadap aset dan berlaku hingga saat ini. Persentase rasionya juga berubah. Saat ini kriteria screening saham syariah adalah rasio utang berbasis bunga/riba terhadap aset tidak boleh lebih dari 45 persen, kegiatan emiten tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan pendapatan non-halal terhadap total pendapatan tidak boleh lebih dari 10 persen.

Screening saham untuk penerbitan DES melewati dua tahap. Pertama, screening efek syariah dilakukan terhadap kegiatan usaha emiten. Apakah kegiatan usaha emiten ini bertentangan dengan prinsip syariah atau tidak. Kegiatan usaha yang dikategorikan efek syariah antara lain tidak melakukan kegiatan usaha di bidang perjudian, kegiatan perdagangan yang dilarang, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian, memperdagangkan barang haram, transaksi yang mengandung unsur suap, dan jasa keuangan ribawi. Jika tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, maka emiten lulus seleksi tahap awal.

Kedua, analisis rasio keuangan perusahaan. Dalam tahap ini emiten yang memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diseleksi kembali total utang berbasis bunga/riba dibandingkan total asetnya yaitu tidak boleh melebihi 45 persen. Selain itu, total pendapatan non-halal dibandingkan dengan total pendapatan seluruhnya tidak boleh melebihi 10 persen. Apabila emiten memenuhi semua kriteria tersebut, maka sahamnya akan masuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan OJK.

Pada saham syariah yang dikelola manajer investasi selain portofolio reksa dana harus sesuai dengan syariah juga terdapat mekanisme cleansing. Mekanisme cleansing diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Beleid tersebut mengatur pemisahan dana non-halal melalui penjualan efek yang sudah tidak lagi syariah di dalam portofolio reksa dana syariah. Apabila dalam waktu lebih dari 10 hari efek tersebut belum terjual, maka selisih harga penjualan tidak boleh diakui sebagai keuntungan berupa capital gain, melainkan harus dialokasikan menjadi dana sosial. Selain itu, mekanisme cleansing ini tidak hanya dilakukan atas dasar kedua kondisi di atas, tetapi juga pemisahan harta nonhalal dari adanya unsur bunga dalam penyimpanan rekening investasi syariah di bank kustodian dan pendapatan nonhalal lainnya. (TIM BEI)

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement