Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Setop Pemberian Visa bagi Warga Negara Asing yang Pernah ke India

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |14:42 WIB
Pemerintah Setop Pemberian Visa bagi Warga Negara Asing yang Pernah ke India
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto; Setkab)
A
A
A

Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India, dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yg diperketat.

"Untuk WNI tersebut wajib dilakukan karantina sebanyak 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel lain, kemudian lulus hasil PCR negatif minimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement