"Kalau BKPM selama ini kita mengeksekusi regulasi, itu lewat permen-permen (peraturan menteri), kemudian undang-undang maupun PP, tapi tidak bisa membuat regulasi untuk membuat role model permainan. Tapi dengan Kementerian Investasi itu bisa," ujarnya.
Ia pun membandingkan posisinya saat ini dengan yang dahulu ketika jadi kepala BKPM. Menurutnya BKPM itu secara institusi merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan Menteri, tapi kewenangan tidak sama.
"Dan dengan Kementerian Investasi kita bisa jadi mengolaborasi, menjahit sektor-sektor investasi dari kementerian teknis," ujar Bahlil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)