Namun, proses rekrutmen ini tidak bisa dilakukan pada tahun ini melainkan di periode berikutnya. Sebab proses pengajuan formasi untuk CPNS maupun PPPK harus dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Iya karena proses pengajuan formasi kan tidak bisa buru-buru tapi dari tahun sebelumnya,” ucapnya.
(Feby Novalius)