JAKARTA - Perdebatan tentang undang-undang migas kembali bergulir. Sejumlah akademisi, praktisi dan pengamat energi menyatakan revisi undang-undang migas harus segera dituntaskan untuk kepastian investasi hulu migas di Indonesia.
Demikian hasil Forum Group Discusion di kampus Unair Surabaya, yang menghadirkan Pengamat Migas yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo, M. Kholid Syerazi Sekjen PP ISNU, Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono dan Pengamat Energi Indria Wahyuni. FGD ini dibuka oleh Rektor UNAIR Prof. Dr. Mohammad Nasih, Jumat, (30/4).
Baca Juga:Â Ada 85 Cadangan Gas di Indonesia Timur, Infrastruktur Jadi Kunci
Sekjen PP Ikatan Sarjana Nahdlatul ulama, Kholid Syerazi mengatakan UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah kebobolan Undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Revisi Migas harus segera dilakukan dengan tetap mengacu pada keputusan MK tahun 2012, yaitu harus dikelola oleh Badan Usaha Khusus Milik Negara,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Kesulitan Dapat Suplai Gas, PGN Surati Menperin
Agar revisi UU Migas dapat dituntaskan, Kholid Syerazi mengusulkan agar inisiasi revisi UU Migas diambil alih oleh Pemerintah.Â
Kholid juga mengusulkan agar SKK Migas ditetapkan diubah bentuknya dan ditetapkan sebagai BUMN. “Namun ada tantangan jika SKK Migas menjadi BUMN yang mengelola hulu migas yaitu bagaimana modalnya?. Karena ini juga nantinya konsep participating interest (PI) 10% akan dilakukan oleh BUMNK ini,” ujar Kholid.