Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Pensiunan PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 02 Mei 2021 |04:03 WIB
7 Fakta Pensiunan PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan. Apalagi dirinya juga sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang THR.

Nantinya, bukan cuma PNS yang akan mendapatkan THR. Akan tetapi, pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR juga pada tahun ini.

Ada sejumlah fakta menarik dari pencairan THR untuk PNS dan pensiunan ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya

1. Cair H-10 Lebaran

Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan akan dicairkan pada H-10 lebaran.

2. THR untuk Dongkrak Konsumsi

Presiden Joko Widodo berharap pemberian THR Lebaran dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus corona. Dirinya juga berharap THR tahun ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga: THR PNS Cair Tidak Serentak, Rajin-Rajin Cek Rekening

3. Anggaran yang Disiapkan Rp30,6 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, anggaran THR PNS mencapai Rp30,6 triliun. Rinciannya untuk PNS pemerintah pusat mencapai Rp15,8 triliun dan PNS pemerintah daerah mencapai Rp14,8 triliun.

4. THR PNS Sudah Mulai Cair Sejak 29 April, Tapi Belum Merata

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement