BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan stabilitas industri perbankan di tengah tekanan akibat pandemi covid19 yang masih mengancam.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan bahwa OJK secara intensif melakukan stres test ketahanan perbankan.
Berdasarkan hasil stress test per Maret 2021, disimpulkan hanya 7-12 persen nasabah restrukturisasi yang akan bermasalah. Hal itu diperkirakan akan berdampak menurunkan modal perbankan sekitar 1%-2%.
"Jadi hingga kemarin hasil tes menunjukkan turun modal bank relatif kecil. Jadi masih relatif kuat," jelas Anung di Bogor, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Hampir Rp1.000 Triliun, Kondisi Bank Aman?
Sementara itu nilai restrukturisasi kredit bank akibat pandemi yang tercatat sudah hampir Rp1.000 triliun. Namun OJK terus mengeluarkan berbagai kebijakan restrukturisasi lanjutan dan juga kebijakan stimulus yang dikeluarkan Pemerintah dan BI.
Hasilnya sejauh ini menunjukkan tren sektor usaha sudah mulai membaik. Dengan demikian diyakini dampaknya terhadap perbankan akan berkurang.
"Hasil stress test yang dilakukan OJK bukti dampaknya tidak akan signifikan terhadap permodalan atau CAR perbankan. Jadi kebijakan restrukturisasi tidak berdampak signifikan terhadap perbankan dan malah berhasil menjaga sektor usaha bertahan serta mulai bangkit lagi," jelasnya.
Data OJK menunjukkan Per 8 Maret 2021, total outstanding restrukturisasi kredit dari 101 bank hampir mencapai Rp1.000 triliun tepatnya Rp 999,7 triliun. Sementara 80%-90% atau 6,17 juta yang mengajukan restrukturisasi adalah debitur UMKM.