JAKARTA - Mulai hari ini larangan mudik Lebaran 2021 dimulai. Masa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei.
Berdasarkan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, ada ketegori pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan alias masih bisa beraktivitas selama masa peniadaan mudik, Mereka yang sedang bekerja atau dinas, kunungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Kemenhub: Penyekatan Dimulai Pukul 00.00 WIB
Kemudian ibu hamil atau kepentingan persalinan. Selain kategori PPDN tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang dapat melakukan aktivitas ke luar kota atau mudik lebaran.
Untuk kategori yang dikecualikan itu pun ada syarat jika ingin melakukan aktivitas berpergian. Seperti hasil test RT-PCR maksimal 3 x 24 jam. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2 x 24 jam. Dan hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Antisipasi Hal Ini agar Tak Terjadi Ledakan Kasus Covid-19
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti penyekatan-penyekatan sudah akan dilakukan.
“Pihak Kepolisian sudah mulai melakukan penjagaan dan melakukan screening kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan. Jika nantinya mereka memang memenuhi syarat, itu boleh jalan lagi,” katanya konferensi pers secara virtual.