Menurutnya, digitalisasi yang terjadi di Indonesia mulai ramai akibat ada dampak dari pandemi Covid-19. Digitalisasi ini berbeda dengan negara-negara maju yang telah melakukannya lebih dulu bahkan sebelum adanya Covid-19.
Oleh karena itu, menurutnya, masih perlu transisi dalam peralihan aktivitas ke sistem digital. Terlebih lagi masih banyak kekosongan regulasi di tingkat undang-undang untuk mengatur tentang perlindungan konsumen secara daring.
(Feby Novalius)