JAKARTA - Pemerintah menyiapkan tiga rencana dalam pengembangan migas non konvensional untuk mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BCFD pada 2030.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan rencana pertama adalah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012 agar wilayah kerja (WK) eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi tanpa kontrak baru.
"Revisi aturan ini artinya di wilayah kerja yang sama tidak perlu izin baru lagi sehingga sudah bisa melakukan pengusahaan wilayah kerja migas non konvensional. Ini perubahan yang paling mendasar," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Industri Migas Tak Lagi Jadi Primadona, 50 Tahun Lagi Berakhir
Aturan baru itu diproyeksikan bisa ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif setelah Lebaran atau pertengahan Mei 2021.
Rencana kedua adalah pelaksanaan studi migas non konvensional di seluruh wilayah kerja aktif. SKK Migas diharapkan melakukan inventarisasi wilayah kerja eksplorasi atau eksploitasi.
Studi pada wilayah kerja tersebut untuk menentukan tingkat potensi migas non konvensional. Setelah diketahui potensinya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat langsung melakukan pengeboran produksi.
Rencana ketiga adalah pilot project produksi migas non konvensional di wilayah kerja potensial. Pemerintah menargetkan pilot project migas non konvensional dengan aturan baru bisa dilakukan pada tahun ini.
"Pilot project harus dilakukan segera. Kalau tahun ini tidak bisa, paling tidak tahun ini sudah harus bisa menentukan lokasi pilot project dan pengeborannya," kata Tutuka.