JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan menikmati gaji ke-13 yang diberikan pada tahun ajaran baru atau bulan Juni 2021. Di mana Tunjangan Hari Raya untuk PNS sudah dicairkan sesuai jadwal pada H-10 hingga H-5 Lebaran.
"(Mengenai besaran gaji ke-13), Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh. "Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," katanya.
Baca Selengkapnya: Berkah PNS Habis Dapat THR, Bulan Depan Gaji ke-13 Cair
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.