Share

Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji, Cek Jadwalnya di Sini

Fariza Rizky Ananda, Okezone · Sabtu 15 Mei 2021 05:03 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 14 320 2410157 fakta-pencairan-blt-subsidi-gaji-cek-jadwalnya-di-sini-HkwWop6rrG.jpg BLT Subsidi Gaji di 2021 Belum Cair. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Pencairan sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2020 masih belum ada kejelasan bagi para pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.

Tahun lalu, anggaran itu baru terealisasi sebesar 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan akan segera mengajukan dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2020 ke Kementerian Keuangan. Hal tersebut dikarenakan tahapan rekonsiliasi data penyaluran bantuan bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.

Masalah pendataan ini yang membuat pemerintah belum menargetkan waktu pencairan yang pasti. Selengkapnya, berikut fakta-fakta terkait BLT subsidi gaji 2020 yang dirangkum Okezone, Sabtu (15/5/2021).

1. Data pekerja terdampak Covid-19 tidak terekam dengan baik

Pengamat ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan, salah satu kelemahan Pemerintah memang dalam penyediaan data dasar masyarakat terdampak covid-19. Terbukti data masyarakat tidak terekam dengan baik.

Salah satu contohnya adalah perbedaan data Kemenaker dengan BPS yang perbedaan datanya cukup jauh soal data tenaga kerja yang terdampak covid-19.

"Dampaknya krusial karena penerima BLT gaji ini sebenarnya diperuntukkan kepada masyarakat dengan gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan. Kalau tidak salah pendaftarannya pun dari kantor setelah itu diverifikasi oleh tim Kemnaker," ujar Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta (10/5/2021).

2. Dampaknya, data BLT subsidi gaji tidak jelas kevalidannya

Lebih lanjut dia mempertanyakan siapa yang akan menjamin data-data Pemerintah selama ini valid? Lantas bagaimana nasib pekerja di sektor informal UMKM.

"Maka tidak ayal lagi data BLT gaji menjadi amburadul dan tidak jelas kevalidannya. Kalau valid, kenapa harus molor sampai setahun begini," tegas Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda.

3. Kemnaker menyatakan BLT subsidi gaji akan cair mulai Juni atau Juli 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat menargetkan bahwa pencairan BLT akan dilaksanakan pada Juni 2021 mendatang. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka dalam mengelola anggaran tersebut.

"Nanti setelah lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah kepada Okezone, Minggu (20/4/2021).

Follow Berita Okezone di Google News

4. Dana sisa BSU 2020 sudah diajukan ke Kemenkeu, tunggu persetujuan Menkeu

Aswansyah menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT gaji pada tahun lalu.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," ujarnya.

5. Langkah terakhir, koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

6. Syarat penerima BLT subsidi gaji

Sebagai informasi, berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah:

Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini