3. Untuk Internal Peruri
Lebih lanjut dia menekankan gambar uang dalam video viral tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya dalam kepentingan internal Peruri.
"Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," katanya.
4. Uang House Note
Menaggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mencatat, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.
House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)