Menurutnya, menjadi perusahaan yang tercatat di Papan Utama adalah tujuan dari semua Perusahaan Tercatat di Indonesia. Terkait kebutuhan pengaturan baru sebagaimana telah diketahui dan disampaikan sebelumnya, BEI telah dan senantiasa melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.
Beberapa hal yang telah dan sedang BEI lakukan adalah sebagai berikut:
1. BEI telah melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021. Dengan adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para Perusahaan Tercatat.
2. BEI sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa no. I-A
3. Berdiskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
"Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di Papan Utama untuk dapat tercatat di Papan Utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini," ucapnya.
Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Merger, Bos GoTo Sebut Pendapatan Driver Bakal Lebih Besar
(Dani Jumadil Akhir)