JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan segera mencairkan sisa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2020 di tahun ini, setelah terkendala proses pendataan. Saat ini, tahapan rekonsiliasi data penyaluran bantuan bersama dengan Bank Penyalur diketahui telah selesai.
"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.
Walaupun begitu, Kemnaker sampai saat ini belum menetapkan waktu pasti pencairan bantuan senilai Rp2,4 juta ini. Terkait pencairan BLT subsidi gaji 2020, berikut beberapa fakta menarik yang dirangkum oleh Okezone, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Kebijakan Satu Data Dipercepat agar Bansos Tepat Sasaran
1. BLT subsidi gaji akan cair mulai Juni atau Juli 2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat menargetkan bahwa pencairan BLT akan dilaksanakan pada Juni 2021 mendatang. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka dalam mengelola anggaran tersebut.
"Nanti setelah lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah kepada Okezone, Minggu (20/4/2021).
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id demi Bansos Tunai Rp300.000
2. Pencairan BLT subsidi gaji terlalu lama, ada apa?
Menurut pengamat IT Heru Sutadi, lambatnya pencairan BLT subsidi gaji karena terkendala data data penerima. Masalah krusial ini membuat Pemerintah belum berani pasang target pencairan.
"Data yang valid menurutnya menjadi kendala besar di negeri ini. Selain data berbeda antar lembaga, kualitas data juga tidak valid. Karena data lama yang tidak diupdate atau bukan dari sumber langsung," ujar Heru saat dihubungi Okezone di Jakarta.
3. Program Satu Data disinyalir bisa jadi solusi perbaikan pendataan
Menurut Heru, ini menjadi alasan pemerintah perlu segera merealisasikan program satu data. "Kondisi sekarang ini membuat, kebijakan satu data perlu segera direalisasikan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menginginkan agar pemerintah bisa melakukan melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Dengan harapan tidak akan terjadi perdebatan mengenai perbedaan data antar instansi pemerintah.