JAKARTA - Pemerintah akan membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Pembukaan pendaftaran ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pegawai di pusat maupun daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun kini sudah mulai mempersiapkan diri untuk pembukaan seleksi CPNS tersebut. Salah satunya adalah menyiapkan mengenai mekanisme pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga:Â Masyarakat Diimbau Hati-Hati dengan Informasi CPNS Kemenkumham
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan dalam seleksi CPNS nanti, akan menerapka protokol kesehatan. Salah satunya yang akan dilakukan adalah dengan mengecek suhu tubuh peserta.
Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali. Di mana waktu pemeriksaan akan diberikan jarak 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Titik Lokasi (Tilok).
Baca Juga:Â Maaf PNS! Tukin, THR dan Gaji ke-13 Dipotong
Jika hasil pemeriksaan masih melebih angka 37,3 derajat celcisu, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, tim pemeriksa akan memutuskan apakah peserta yanh bersangkutan layak ikut tes atau tidak.
“Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Follow Berita Okezone di Google News