Share

Seleksi CPNS 2021, Begini Nasib Peserta jika Suhu Badan di Atas 37,3 Derajat

Giri Hartomo, Okezone · Senin 24 Mei 2021 09:10 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 24 320 2414503 seleksi-cpns-2021-begini-nasib-peserta-jika-suhu-badan-di-atas-37-3-derajat-HuRbzCEpsU.jpg Seleksi CPNS 2021 Siap Dibuka. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Pemerintah akan membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Pembukaan pendaftaran ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pegawai di pusat maupun daerah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun kini sudah mulai mempersiapkan diri untuk pembukaan seleksi CPNS tersebut. Salah satunya adalah menyiapkan mengenai mekanisme pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Hati-Hati dengan Informasi CPNS Kemenkumham

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan dalam seleksi CPNS nanti, akan menerapka protokol kesehatan. Salah satunya yang akan dilakukan adalah dengan mengecek suhu tubuh peserta.

Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali. Di mana waktu pemeriksaan akan diberikan jarak 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Titik Lokasi (Tilok).

Baca Juga: Maaf PNS! Tukin, THR dan Gaji ke-13 Dipotong

Jika hasil pemeriksaan masih melebih angka 37,3 derajat celcisu, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, tim pemeriksa akan memutuskan apakah peserta yanh bersangkutan layak ikut tes atau tidak.

“Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).

Follow Berita Okezone di Google News

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan. Di mana kesempatan tes pada sesi cadangan inj harus sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.

“Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” kata Paryono

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini