Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Formasi Khusus Seleksi CPNS 2021, dari Disabilitas hingga Diaspora

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 28 Mei 2021 |14:44 WIB
Ini Formasi Khusus Seleksi CPNS 2021, dari Disabilitas hingga Diaspora
CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Pada seleksi tahun ini, pemerintah juga membuka formasi-formasi khusus dalam rekrutmen CPNS untuk instansi pusat dan daerah.

Berikut formasi khusus dalam pengadaan CPNS tahun 2021 pada pemerintah pusat;

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) Jumlah: minimal 10% dari formasi

2. Penyandang Disabilitas Jumlah minimal 2% dari formasi

3. Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan

4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

5. Formasi Khusus lain yang bersifat strategis.

Berikut formasi khusus dalam pengadaan CPNS tahun 2021 pada Pemerintah Daerah:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) Jumlah sesuai kebutuhan.

2. Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi.

3. Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan.

Berikut ketentuan-ketentuannya:

1. Untuk formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)

a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal S1

b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Baca Juga: Mau Lulus? Cek Dulu Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2021

c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Untuk formasi disabilitas:

a. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

c. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

d. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

e. Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Hati-Hati dengan Informasi CPNS Kemenkumham

f. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain, selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum dan

g. Panitia penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement