JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback). Untuk itu, MNCN berkirim surat ke OJK dan BEI. Aksi buyback MNCN ini dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021.
Rencana buyback itu merujuk pada (i) Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013, tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan ("POJK 2/2013"), dan (ii) Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020, tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“SEOJK 3/2020”).
Pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,99% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan atau sebanyak-banyaknya sebesar 300 juta saham.
"Jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI," kata Direktur MNCN Ruby Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Pegangin! MNC Group, Investasi Saham Terbaik, Ustaz Yusuf Mansur: Jalan Menuju Kesuksesan!
Sedangkan untuk pembelian kembali saham ini, dana yang diperlukan buyback sebanyak-banyaknya sebesar Rp300 miliar.
"Sesuai dengan POJK 2/2013 dan SEOJK 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor dalam Perseroan," katanya.
MNCN juga akan membatasi harga pembelian kembali saham maksimal sebesar Rp1.200 per saham. Pembelian kembali saham akan dilakukan baik melalui pasar reguler maupun pasar negosiasi di BEI.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News