JAKARTA - Pemerintah di beberapa negara dunia memiliki reaksi dan sikap yang beragam mengenai fenomena kemunculan cryptocurrency atau mata uang kripto. Pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredarannya.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa Bappebti memiliki rencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan akan berdiri di semester II tahun ini.
"Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur pemerintah," ujarnya.
Bahkan, negara Swiss secara terbuka menerima kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Pemerintah negara bagian Zoug, Swiss, juga memberikan izin kepada masyarakat dapat menggunakan mata uang digital ini sebagai alat untuk membayar pajak.
Namun berbeda dengan China yang menolak mentah-mentah mata uang kripto ini. China secara resmi telah melarang perbankan maupun perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, serta memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto pada 2017.
Baca selengkapnya: Milenial Jadikan Kripto Investasi, Begini Sikap Beragam Negara
(Feby Novalius)