JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan bisa menerima besaran gaji ke-13 tanpa membuat petisi seperti yang terjadi ketika penyaluran THR lebaran sebelumnya karena di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa dalam hal ini perlu dilihat konteks negara yang tengah menghadapi pandemi. Menurutnya PNS saat ini termasuk profesi yang beruntung.
โDan saya masih mengajak kepada seluruh teman-teman saya untuk mensyukuri semua nikmat yang diperoleh sebagai ASN. Bayangkan ASN itu bekerja 12 bulan digaji 14 bulan kok. Diberi bonus. Ketika profesi yang lain sedang menghadapi problem2 yang sangat berat,โ ungkapnya.
Dia berharap agar petisi menuntut besaran gaji jangan terulang kembali. Seperti diketahui sejak pekan lalu gaji ke-13 bagi PNS sudah mulai dicairkan.
โEngga boleh menuntut pada negara pada kondisi seperti ini. Lihatlah sekelilingnya. Lihatlah sekeliling yang lain yang terdampak. Yang lain seperti sektor industri perdagangan turun jauh. Sektor pariwisata tutup. Hotel tutup,โ kata Zudan, Minggu (6/6/2021).
Baca selengkapnya: Gaji ke-13 Cair, PNS Harus Bersyukur
(fbn)