JAKARTA- Kementerian Koperasi dan UKM siap menyalurkan kembali BLT UMKM atau banpres produktif hingga 2022.
Dalam keterangan resminya melalui Instagram Kemenkop UKM @kemenkopukm, bantuan dana tersebut akan diprioritaskan untuk beberapa kategori penerima. Pertama, pelaku usaha yang berada di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.
Selanjutnya, pelaku usaha yang termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, pelaku usaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, daerah pariwisata super prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Lalu bagaimana prosedur yang harus dilalui bagi yang membutuhkan, berikut tahapannya;
1. Tahap pengajuan proposal dengan dukungan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
2. Tahap verifikasi calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal harus mendapatkan rekomendasi oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.