Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modal RI Jadi Produsen dan Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 09 Juni 2021 |16:33 WIB
Modal RI Jadi Produsen dan Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia
Industri Halal (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Arsjad, industri halal berperan signifikan bagi kinerja neraca perdagangan nasional. Di sepanjang bulan Januari-Agustus 2020, neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara OKI menunjukkan performa positif, yaitu surplus sebesar USD2,46 miliar. Di sepanjang periode itu, Indonesia membukukan ekspor ke negara-negara anggota OKI mencapai US$D12,43 miliar.

Selain itu, berdasarkan Indikator Ekonomi Islam Global pada 2019, Indonesia menempati peringkat keempat eksportir halal dunia setelah Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Pada tahun 2021, peluang peningkatan permintaan makanan halal dunia diproyeksi akan mencapai USD1,38 triliun.

“Apalagi kalau kita mempunyai perjanjian kerja sama di bidang perdagangan dengan negara-negara OKI maupun non-OKI. Ini akan menjadi pasar potensial produk halal Indonesia yang lebih besar,” jelas Arsjad yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, periode 2021-2026.

Dikatakan, negara-negara OKI yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia, yaitu Pakistan, Mozambik, Palestina, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Saat ini, Indonesia sedang dalam proses negosiasi dan penjajakan kerja sama perdagangan dengan negara-negara anggota OKI lainnya, seperti Turki, Tunisia, Bangladesh, Iran, Maroko, negara-negara teluk, serta beberapa negara Eurasia.

“Indonesia berpeluang besar untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia, karena didukung sumber daya, termasuk potensi sektor industri yang dimiliki Indonesia. Ekspor produk halal harus digarap serius oleh industri makanan di Tanah Air,” katanya.

Arsjad mengapresiasi langkah-langkah strategis pemerintah membentuk Kawasan Industri Halal menggunakan sistem one stop service untuk proses sertifikasi halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kebijakan pemerintah ini sesuai harapan investor, yang mengharapkan layanan sertifikasi halal diatur dalam kerangka one stop service. Semua dilaksanakan di satu lokasi," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement