JAKARTA - Pemerintah memastikan penerapaan PPN sembako tidak serta merta segera dilakukan. Kebijakan ini masih akan dibahas bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait.
Adapun sembako yang kenakan pajak di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging dan telur.
Kemudian susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menegaskan menolak rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.
"Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi? Gila kami kesulitan jual krn ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gmna hak gulung tikar," bebernya.
Baca Selengkapnya: Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, dari Beras hingga Daging
(Feby Novalius)