Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp100,22 miliar, Direktorat Jenderal Pajak Rp8,26 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp2,91 triliun, serta Direktorat Jenderal Perimbangan dan Risiko Rp71,73 miliar.
Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Rp296,42 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp7,24 triliun, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp635,73 miliar.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp485,14 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Rp91 miliar, serta Lembaga National Single Window (LNSW) Rp66,98 miliar.
Sedangkan, berdasarkan fungsinya maka pagu indikatif 2022 akan meliputi pelayanan umum Rp39,75 triliun, ekonomi Rp189,51 miliar, dan pendidikan Rp3,26 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)