JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan melarang penggunaan cryptocurrency pada lembaga keuangan di Indonesia. Hal tersebut karena kripto bukan alat pembayaran yang sah.
"Pertama, apa yang istilahnya cryptocurrency atau kripto, kami yang juga seusia dengan Pak Ketua OJK tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga UU mata uang. Jadi bukan cryptocurrency namanya, tapi crypto asset," tegas Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dalam webinar BPK di Jakarta, Selasa(15/6/2021).
Baca Juga:Â Ini Negara Pertama yang Izinkan Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Sah
Perry juga kembali menegaskan bahwa crypto asset bukan alat pembayaran yang sah.
"Dan kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan crypto-crypto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," tegas Perry.
Baca Juga:Â Perdagangan Kripto Potensial Jadi Pendapatan Negara, Ini Syaratnya
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU mata uang.
"Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa apapun itu crypto-crypto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakannya," pungkas Perry.
Follow Berita Okezone di Google News