Djoko melanjutkan, dalam bidang apapun, apabila pelanggaran murni dilakukan sendiri oleh pelaku, pasti hanya akan berlangsung sementara (mingguan atau beberapa bulan). Bahkan, hal ini justru sengaja dipelihara oleh oknum tersebut.
“Kalau pelanggaran sudah berlangsung rutin dan terus-menerus, pasti sudah ada kerjasama dengan aparatur dan oknum lainnya,”terangnya.
Sebagai informasi, polisi telah menangkap 50 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka sebagian besar merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta. Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya dan mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pemimpin perusahaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)