Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |04:57 WIB
Catat! Ini Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ditjen Pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.

Lalu apa saja sembako premium yang bakal kena pajak? Berikut daftarnya seperti dirangkum dari Instagram Sri Mulyani.

Daging sapi premium kena pajak

1. Daging sapi Kobe

2. Daging sapi Wagyu

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak, Beras Shirataki hingga Daging Wagyu

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement