JAKARTA - Peniadaan fasilitas kartu kredit direksi dan komisaris hanya dilakukan PT Pertamina (Persero). BUMN lain tidak melakukan hal tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, tidak ada kebijakan serupa yang dilaksanakan manajemen BUMN klaster lain. Sebab, pemegang saham tidak menemukan masalah di internal perusahaan.
Meski begitu, Arya enggan menjelaskan masalah yang dimaksudkan. Menurutnya, persoalan di internal Pertamina menyangkut penghapusan kartu kredit menjadi wewenang manajemen untuk disampaikan kepada awak media.
Baca Juga: Ada Fasilitas Kartu Kredit Direksi-Komisaris, Staf Erick Thohir: Keperluan Perusahaan Bukan Pribad
"Yang lain tidak ada masalah, jadi tidak ada ditiadakan. Apakah di Pertamina ada masalah? Coba tanya internal mereka saja," ujarnya saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Pemegang saham pun membantah bahwa batas limit kartu kredit milik komisaris utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencapai Rp30 miliar.
Baca Juga: Ternyata Limit Kartu Kredit Ahok di Pertamina Tak Sampai Rp30 Miliar
Berdasarkan hasil pengecekan pemegang saham, batas nilai kartu kredit pejabat BUMM berada di kisaran Rp50- Rp100 Juta. Jumlah itu tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.