Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! PNS Dilarang Cuti Berdekatan Libur Nasional

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 18 Juni 2021 |16:15 WIB
Tegas! PNS Dilarang Cuti Berdekatan Libur Nasional
PNS Dilarang Ambil Cuti yang Berdekatan dengan Libur Nasional. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Menko PMK Muhajir Effendy menyebut, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.

Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama Direvisi Lagi?

“Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021,” tuturnya.

“Libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan,” lanjutnya.

Sehingga libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement