JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melarang cuti PNS berdekatan dengan hari libur nasional. Meski dirinya mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap PNS maupun PPPK.
“ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti per orang. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini, hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga:Â Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Natal Ditiadakan
Dia meminta agar PNS mengajukan cuti tidak berdekatan dengan libur nasional.
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, minggu libur, Hari Besar Keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” ungkapnya.
Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021. Tjahjo menyebut bahwa tahun ini tidak ada istilah cuti bersama karena fokus pada pemulihan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Â Libur dan Cuti Bersama Direvisi, Begini Reaksi Pengusaha
“Kami juga menyampaikan dalam rapat kepada Pak Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan pak presiden, arahan pak menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada,” pungkasnya.Â