JAKARTA- Pemerintah merevisi lagi libur nasional dan cuti bersama tahun ini. Dengan menggeser tanggal Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi digeser tanggalnya.
Keputusan tersebut disetujui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:Â Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Natal Ditiadakan
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menanggapi, perkembangan dan lonjakan kasus Covid-19 karena mobilisasi saat libur Hari Raya memang harus diformulasikan tentang pola libur nasional dan cuti bersama secara lebih komprehensif.
"Untuk itu dalam pembahasannya perlu mengikut sertakan beberapa unsur baik dari unsur ahli epidemiologi, unsur pelaku ekonomi, unsur pemuka agama dan stakeholder lainnya," ujar Diana saat dihubungi Okezone di Jakarta (18/6/2021).
Baca Juga:Â Libur dan Cuti Bersama Direvisi Lagi?
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.