Kemudian, perihal biaya, masing-masing K/L dan Pemda harus dibayar secara manual uang tunai, sekarang sudah tidak bisa lagi. Semua harus melalui online, melalui OSS demi meminimalisir kecurangan atau pungli antara pihak perusahaan dengan pejabat.
"Biayanya pun ditetapkan dalam PNBP atau retribusi daerah dengan pembayaran online melalui perbankan," ungkapnya.
Sebelum UU CK berlaku, tidak ada sistem khusus yang berlaku untuk pengawasan. "Dengan adanya UU CK, ada sistem pengawasan untuk usaha untuk pengecekan kepatuhan," pungkas Idrus.
(Feby Novalius)