Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serba Online, Kementerian Investasi Jamin Tak Ada Pungli

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 18 Juni 2021 |16:51 WIB
Serba <i>Online</i>, Kementerian Investasi Jamin Tak Ada Pungli
Kemudahan Perizinan Investasi dengan Sistem OSS. (Foto: Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal mengklaim sistem Online Single Submission (OSS) mempercepat proses perizinan investasi. Hal ini pun menjadi jawaban atas hasil riset dari USAID terkait hal paling krusial investasi adalah proses perizinan. Kedua regulasi, dan yang ketiga adalah izin lokasi.

"Untuk itu, kami ingin menjelaskan OSS itu apa, dibandingkan dengan sistem yang lalu. Sistem yang sebelumnya dinilai bertele-tele dalam mengurus perizinan," Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan BKPM Achmad Idrus, dalam Rakornas HIPMI di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Bahlil Pusing, Target Investasi Naik tapi Anggaran Diturunkan

Dengan adanya kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sistem ini harus diubah. Pendekatan paradigma yang dulu, dengan sistem manual, atau masih OSS versi 1.1, jelas berbeda dengan yang paradigma yang sekarang menggunakan UU Cipta Kerja (UU CK).

"Sekarang sudah berbeda, yang dulu sebelum UU CK, kepastiannya hampir sudah tidak ada. Belum ada standar di K/L, masing-masing sesuai keinginannya," ungkap Idrus.

Namun, dengan hadirnya UU CK, semua itu berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Jadi, kepengurusan izin lokasi, kalau terlalu lama, dia harus 20 hari. Sekarang sudah sampai 21 hari, OSS ini akan langsung mengambil alih.

Baca Juga: Jepang Kepincut Kembangkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

"Jadi tidak berlama-lama lagi. Kemudian, kemudahan untuk memperoleh perizinan, dulu itu semua berbasis izin, sekarang sudah berbasis risiko, baik rendah, menengah, dan tinggi," tambah Idrus.

Khusus untuk risiko rendah, seperti UMK, itu mengurus NIB sudah bisa sebagai izin tunggal, identitas, sertifikasi halal, dan SNI untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi, tidak ada lagi harus melengkapi izin yang demikian detail.

"Lalu ada transparansi, jadi kalau dulu diurus manual, sekarang sudah dengan OSS. Itu wajib, diwajibkan bagi K/L, Pemda, maupun KEK, maupun pelaku usaha sendiri semua harus melalui OSS, sehingga ada kepastian waktu juga," tandas Idrus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement