JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi 6 persoalan dalam pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sepanjang 2020.
"Terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern antara lain permasalahan yang terkait dengan program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PC-PEN," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Raih WTP Kelima Kalinya, Jokowi: Pencapaian Baik di Tahun yang Berat
Agung menyampaikan hal tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020.
"Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menanggapi dampak pandemi COVID-19 pada LKPP," kata Agung Firman.
Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan
Baca Juga: Pak Jokowi, BPK Temukan Berbagai Masalah Anggaran Covid-19 dan PEN
"Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai," tambah Agung.
Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR serta belanja lain-lain kartu prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
"Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi," ungkap Agung.