JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) menilai utang negara saat ini menjadi bagian tanggung jawab parlemen.
Per Mei 2021, utang pemerintah Indonesia meningkat 22% menjadi Rp6.418,15 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp5.258,7 triliun.
Sementara, rasio utang pemerintah per Mei 2021 mencapai 40,49%, melonjak dibandingkan posisi Mei 2020 lalu 32,09%.
Baca Juga:Â Menko Luhut: Utang RI Masih 40% dari PDB, Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain
Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, rakyat merasa diwakili para anggota dewan yang juga mempertanyakan kinerja DPR soal keputusan utang pemerintah saat ini.
"Karena jika DPR-nya enggak bersuara terkait utang sebagai bagian dari tanggung jawab DPR, nanti rakyat nanya ke DPR, 'Ngapain aja ente di Senayan, tidur?'," kata Said dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga:Â 5 Kunci Kendalikan Utang Pemerintah, Apa Saja?
Said juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah berutang bukan semata-mata karena pemerintah memang suka utang. "Tapi kondisi objektif dan subjektif mewajibkan kita untuk melebarkan defisit," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelebaran defisit itu dimungkinkan karena undang-undang memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR, untuk menaati ketentuan di mana maksimal utang adalah 60% dari produk domestik bruto (PDB).