JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendukung kebijakan PPKM Darurat dengan meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat .
Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Ini berarti wajib menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. "Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta (1/7/2021).
Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Menderita, Bansos PPKM Darurat Segera Cair
Sementara untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) akan diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Baca Juga: Rakyat Langsung Diguyur Bansos Selama PPKM Darurat
OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali khususnya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.