JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menjalankan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli di wilayah Jawa dan Bali. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat pemerintah kembali menggenjot berbagai program jaringan pengaman sosial.
Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Di dalam Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat, daerah diminta untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa.
Baca Juga: Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya
Berikut instruksi terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT dana desa.
Baca Juga: Mal Ditutup saat PPKM Darurat, Pekerja Dirumahkan hingga Ancaman PHK
a. Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.