JAKARTA - Pemerintah mengucurkan bansos tunai imbas penerapan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 Juli-20 Juli 2021. Nantinya, bansos tunai akan dipantau agar penggunaannya tidak selain untuk kebutuhan pokok.
"Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan pada struk belanja penerima manfaat, jika nantinya ditemukan pembelanjaan selain untuk kebutuhan pokok," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Bansos tunai Rp600.000 cair untuk 10 juta penerima. Bansos tunai diberikan pada Juli-Agustus 2021 untuk meringankan beban masyarakat selama PPKM darurat.
Baca Juga: Hore! Penerima Bansos Tunai Dapat Beras 10 Kg
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait bansos tunai, Jakarta, Minggu (11/7/2021).
1. Bansos untuk 10 Juta Penerima
Penerima bansos tunai dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Saat ini, Kementerian Keuangan menunggu data dari Kementerian Sosial.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diperpanjang dua bulan untuk 10 juta penerima manfaat.
"Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp6,1 triliun. Bansos Tunai ini bakal diberikan kepada 10 juta masyarakat enggak mampu dan miskin," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, kriteria yang mendapatkan bansos yakni yang belum sama sekali mendapatkan bantuan. Serta memiliki nomor induk kependudukan untuk di data dalam mendapatkan bansos tunai. Nantinya pencairan akan dilakukan pada Bulan Juli dan Agustus.